Balimor Finance Disorot: Debitur Tulis “Tidak Mau” Tanda Tangan BASTK, Namun Petugas Tetap Diminta Rekam lowongankerja SLOT ONLINE INDONESIA

banner 468x60

BATAM Mediabatam.id,21 September 2026 — Praktik penagihan kendaraan yang diduga menekan debitur kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, nama PT Orico Balimor Finance turut disebut dalam persoalan yang berkaitan dengan proses serah terima kendaraan.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya sebuah Form Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) bertanggal 28 Agustus 2026 atas nama Rizal Presly Sinaga.

Yang menarik perhatian bukan sekadar dokumen serah terima tersebut, melainkan adanya tulisan tangan yang tercantum secara jelas pada bagian bawah dokumen:

“Debitur tidak mau tanda tangan BASTK.”

Dokumen tersebut disebut didokumentasikan di Jalan Teuku Umar, Kompleks Pelita 26, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekitar pukul 16.43 WIB.

DEBITUR SUDAH MENOLAK, MENGAPA MASIH DIREKAM?

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah percakapan grup yang beredar memperlihatkan adanya instruksi:

“Tetap direkam/video ya, buat pegangan.”

Petugas lapangan kemudian menjawab:

“Siap, sudah di video pak.”

Rangkaian dokumen dan percakapan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur yang dilakukan di lapangan.

Jika benar debitur telah menyatakan tidak bersedia menandatangani BASTK, apa dasar dan tujuan perekaman tersebut?

Apakah video tersebut hanya sebagai dokumentasi proses, atau dimaksudkan sebagai bukti bahwa proses penyerahan kendaraan telah dilakukan meskipun debitur menolak menandatangani dokumen?

Pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas proses penagihan.

BALIMOR FINANCE WAJIB BUKA TERANG

PT Orico Balimor Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang tercatat dalam direktori OJK. OJK sendiri menyatakan perusahaan pembiayaan wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila petugas lapangan yang terlibat dalam kasus ini bekerja untuk atau atas nama perusahaan pembiayaan tersebut, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai:

siapa petugas yang melakukan penagihan;

apakah petugas merupakan karyawan langsung atau pihak ketiga;

siapa yang memberikan instruksi untuk melakukan perekaman;

apakah manajemen mengetahui proses tersebut;

bagaimana prosedur pengambilan kendaraan dijalankan;

dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Terlebih lagi, OJK pada prinsipnya mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengikuti peraturan perundang-undangan.

BUKAN SEKADAR SOAL CICILAN

Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.

Debitur tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan yang disepakati. Namun, kewajiban pembayaran tidak dengan sendirinya menghapus hak konsumen untuk mendapatkan proses penagihan yang sesuai aturan.

Sebaliknya, keberadaan tulisan “Debitur tidak mau tanda tangan BASTK” juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi pemaksaan secara hukum.

Yang harus dibuka adalah kronologi lengkapnya.

Apakah debitur hanya menolak membubuhkan tanda tangan?

Apakah kendaraan kemudian diserahkan secara sukarela?

Apakah terdapat tekanan verbal maupun fisik?

Siapa yang mengambil keputusan di lapangan?

Dan untuk kepentingan apa rekaman video tersebut dibuat?

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI

Kasus ini menjadi penting karena menyangkut tata kelola proses penagihan perusahaan pembiayaan serta perlindungan konsumen.

Publik tidak membutuhkan pembenaran sepihak.

Publik membutuhkan keterangan yang terang, dokumen yang lengkap, dan kronologi yang dapat diuji.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Orico Balimor Finance mengenai kejadian tersebut, termasuk identitas petugas, alasan perekaman, serta prosedur yang digunakan dalam proses serah terima kendaraan.

Jika prosedurnya memang telah sesuai aturan, Balimor Finance tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar prosedurnya kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan penagihan, hal tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan pihak terkait.

Kasus ini kini menyisakan satu pertanyaan utama:

DEBITUR SUDAH MENULIS “TIDAK MAU TANDA TANGAN” — LALU UNTUK APA PROSES REKAMAN TETAP DIARAHKAN?

banner 325x300

AJUDANZEUS SLOT

Updated: September 21, 2026 — 7:23 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *