Gambar : Salah satu mobil yang menjadi barang bukti dalam laporan dugaan kasus transaksi mobil mewah di Batam. (Dok.AMSNews.id)
AMSNews.id |Batam – Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait transaksi mobil mewah di Batam masih berada pada tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pihak pelapor, PT Emka Persada Indonesia, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut setelah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Kepri.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, perdagangan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persoalan tersebut di antaranya berkaitan dengan transaksi kendaraan Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y di Batam.
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima pelapor, Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 2 Juni 2026.
Dalam SP2HP Nomor B/51/VI/RES.2.2./2026/Ditreskrimsus tertanggal 18 Juni 2026, disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perkembangan berikutnya dituangkan dalam SP2HP tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari saksi maupun pihak terkait serta melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen.
Dengan demikian, berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima pelapor, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Pelapor, Rional Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, pihak pelapor juga telah menempuh langkah lain dengan menyampaikan laporan atau surat kepada sejumlah kementerian terkait.
“Ya, kita ikutin aja, ikutin proses hukum yang berlaku aja seperti apa gitu. Kalau gak selesai sama Polda, kita ada jalur yang lain. Kami sudah laporkan juga ke Kemenkeu, Kemendag kita juga sudah kirimkan surat. Kita tinggal lihat aja nanti, kita buka aja alurnya semua seperti apa,” kata Rional saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (4/9/2026).
Rional kemudian menyoroti persoalan data terkait tahun kendaraan yang menurutnya perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Ada yang dirugikan. Mobil tahun 2022 dijual tahun 2024, di surat tahun 2024, tapi kita cek di online tahun 2022. Terus bisa-bisanya dibantah oleh PH-nya, dibilang katanya data tidak valid. Jadi data yang mau kita pakai, data yang mana yang valid?” ujarnya.
Menurut Rional, data yang tersedia secara digital dapat menjadi salah satu bahan yang dapat diverifikasi dalam proses penyelidikan.
“Itu kan online, itu kan bisa kita cek, Bang. Semuanya sudah sistem digital, siapapun bisa mengakses informasi itu secara elektronik,” katanya.
Dia juga menanggapi apabila pihak pelapor dinilai masih harus melengkapi bukti. Rional mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti awal yang menurutnya dapat menjadi bahan bagi penyelidik untuk melakukan pendalaman.
“Ya, masa kami yang nyari bukti? Kan kami kasih bumbu masakannya, ya pihak kepolisianlah yang memasak barang ini supaya jadi makanan, kan begitu,” katanya.
“Bukti-bukti awal sudah kita kasih. Bukti permulaan yang menurut saya bisa untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sudah kita kasih. Silakan pihak kepolisian yang memasak itu supaya menjadi naik ke tingkat penyidikan,” sambung Rional.
Rional menegaskan pihaknya menyerahkan proses pendalaman lebih lanjut kepada kepolisian berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Jadi jangan ditanyakan ke kita, ‘Oh, ini buktinya kurang.’ Dari kepolisian gini, gini, ya gak tahu kita. Sesuai bukti aja. Buktinya begitu, kita cari. Ya, silakan cek ke Batam,” tuturnya.
Saat ditanya apakah telah dilakukan gelar perkara terkait laporan tersebut, Rional membenarkannya.
“Ya, sudah hari Rabu kemarin,” jawabnya.
Sebelumnya, pihak pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti digital kepada penyelidik. Di antaranya log komputer MCU Tesla, data CarVertical, serta Penetapan BPKN-RI Nomor 34/BPKN/K.3/07/2026.
Pelapor menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Selain transaksi kendaraan, mereka meminta dilakukan pendalaman terhadap dokumen kendaraan, proses perdagangan kendaraan impor bekas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi yang sedang didalami dalam tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan penipuan, pelanggaran perdagangan maupun TPPU.
Sampai berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan. AMSNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Kepri serta pihak perusahaan yang dilaporkan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Tonton juga medsos AMSBatam
AJUDANZEUS SLOT