BATAM, Mediabatam.id — Aktivitas pengerukan bukit di kawasan Mergong, Nongsa, kembali menuai sorotan. Dari pantauan di lokasi, terlihat aktivitas penggalian tanah merah serta kendaraan truk yang mengangkut material hasil pengerukan.
Kondisi di lapangan memperlihatkan sejumlah bagian bukit telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait status perizinan, peruntukan material, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pengerukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tanah hasil pengerukan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kegiatan pematangan lahan, tetapi berpotensi dibawa ke lokasi lain untuk diproses menggunakan mesin pencuci atau penyedot sehingga menghasilkan material yang kemudian dipasarkan sebagai pasir.
Modus mengolah tanah menjadi pasir dengan cara pencucian memang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Pada Agustus 2026, polisi menyita sekitar empat ton pasir dari perkara dugaan tambang pasir ilegal di Panglong, Nongsa, dan menyebut modus yang digunakan adalah mencuci tanah hingga menjadi pasir untuk kemudian dijual.
Antara Kepri
Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa aktivitas di Mergong merupakan bagian dari perkara tersebut. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan oleh instansi berwenang.
Sorotan lain muncul terkait informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum berinisial S.R.T., yang disebut-sebut memiliki mesin penyedot pasir di kawasan Bukit Tengkorak. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen, sehingga diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Publik kini mempertanyakan: siapa pengelola kegiatan tersebut, ke mana material hasil pengerukan dibawa, apakah kegiatan memiliki izin yang sesuai, dan apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas pencucian pasir di lokasi lain?
Pertanyaan tersebut semakin penting mengingat pemerintah sebelumnya telah menyatakan memperketat pengawasan aktivitas tambang pasir di Nongsa untuk menjaga lingkungan dan tata ruang.
Batam Kota
Bahkan BP Batam bersama TNI dan Polri sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa serta menyoroti risiko kerusakan lingkungan dan terbentuknya lubang galian yang dapat membahayakan masyarakat.
BP Batam
Mediabatam.id mendorong instansi terkait, termasuk BP Batam, Pemko Batam, Dinas ESDM Provinsi Kepri dan aparat penegak hukum, turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi Mergong.
Jika kegiatan tersebut memiliki izin, publik berhak mengetahui dasar perizinan dan peruntukan lahannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada pekerja lapangan.
Redaksi Mediabatam.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola kegiatan maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
AJUDANZEUS SLOT

