PT Sinergi Gula Nusantara — anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara (Persero) merupakan perusahaan industri gula nasional yang berkomitmen mendukung tercapainya swasembada gula dengan layanan dan kualitas terbaik kepada pelanggan. Bersama dengan karyawan, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat, kami berupaya meminimalkan dampak lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dimana kami tinggal dan bekerja. Kami mengelola 36 Pabrik Gula di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi dengan lebih dari 20.000 karyawan yang berupaya melayani kebutuhan gula nasional dengan penuh tanggung jawab.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group membentuk entitas tunggal dari 36 pabrik gula (PG) milik tujuh anak usaha PTPN Group, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV. Pembentukan entitas tunggal ini diberi nama PT Sinergi Gula Nusantara yang diresmikan pada 17 Agustus 2021. Pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara merupakan satu dari 88 program Kementerian BUMN 2020-2023, dengan cita-cita meningkatkan produksi gula agar tidak impor dan mengembalikan kejayaan industri gula Indonesia seperti pada 1930.
1. Kepala Sub Divisi Layanan Hukum (PKWT)
Kualifikasi:
- S1/S2 Hukum (Perdata/Bisnis/Agraria diutamakan) dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 40 tahun
- Wajib memiliki lisensi PERADI
- Memiliki sertifikasi terkait legal drafting, legal audit, contract management, penyelesaian sengketa
- Pengalaman 5-7 tahun di bidang layanan hukum, legal corporate/litigasi & non-litigasi
- Mahir legal drafting (kontrak, PKS, opini hukum, dokumen legal)
- Berpengalaman menangani sengketa aset, opini hukum, dan pendampingan hukum
- Memahami litigasi & non-litigasi (mediasi, negosiasi, penyelesaian alternatif sengketa)
- Mampu analisis risiko hukum (perdata, pidana, administratif)
- Terbiasa bekerja dengan pihak eksternal (advokat, notaris, instansi)
- Pemahaman kuat terkait tata kelola aset, pembuktian kepemilikan, dan mitigasi sengketa
2. Asisten Litigasi dan Non-Litigasi (PKWT)
Kualifikasi:
- Minimal S1 Hukum dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 30 tahun
- Telah melaksanakan PKPA, diutamakan memiliki lisensi advokat (PERADI)
- Diutamakan memiliki peminatan Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Bisnis/Perusahaan
- Pengalaman minimal 2 tahun di bidang penanganan perkara litigasi, penyusunan legal opinian & legal review, dan penanganan kasus korporasi atau compliance
- Mampu menyusun strategi litigasi, analisis bukti, menyiapkan saksi & dokumen pendukung
- Menguasai proses beracara di pengadilan (pendaftaran perkara, gugatan, mediasi, banding)
- Mampu melakukan legal drafting (somasi, kontrak sederhana, surat kuasa, laporan hukum)
- Mampu melakukan legal opinion/legal review secara komprehensif.
- Berpengalaman dan mampu melakukan koordinasi dengan Advokat, Pengadilan Regulator
Dokumen Persyaratan:
- ljazah
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
