AMSNews.id | Batam – Upaya membawa narkotika golongan I jenis methamphetamine melalui jalur penerbangan domestik berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2026), petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang diketahui hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Jakarta.


Penindakan tersebut berawal dari analisis risiko terhadap penumpang pada penerbangan rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga penumpang yang menjadi perhatian saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh ketiganya.
Untuk memastikan temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan badan dan pemeriksaan radiologi menggunakan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh para penumpang.
Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Barang tersebut terdiri dari sekitar 170 gram yang ditemukan dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Hasil pengujian awal menunjukkan barang tersebut diduga mengandung methamphetamine. Sampel kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Setelah penindakan, ketiga penumpang bersama barang bukti diserahterimakan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menyebut penindakan terhadap sekitar 490 gram methamphetamine tersebut secara estimatif dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 orang.
Selain itu, berdasarkan perhitungan estimatif, pengungkapan tersebut juga disebut berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp3,92 miliar.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara akan terus diperkuat. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko, pemeriksaan terhadap penumpang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui jalur penerbangan domestik.
Redaksi AMSNews.id akan terus memantau proses hukum terhadap ketiga penumpang tersebut serta perkembangan penyidikan yang dilakukan Polresta Barelang. (*)
AJUDANZEUS SLOT