BATAM Mediabatam.id — Polemik rekomendasi titik dumping area dalam aktivitas dredging PT McDermott Indonesia di Batu Ampar, Batam, memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah memberikan teguran, setelah media mempertanyakan dugaan persoalan kewenangan dan administrasi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDKP) Kepri Wilayah Batam.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri
Misni saat dikonfirmasi Mediabatam.id dan Group Media Partner mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan disiplin ASN dalam penerbitan rekomendasi dredging serta titik koordinat dumping area.
Jawabannya singkat : “Sudah kita beri teguran ya.”
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Pemprov Kepri setelah sebelumnya media menyampaikan sejumlah temuan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Temuan itu antara lain berkaitan dengan dugaan penerbitan surat rekomendasi titik dumping oleh Kepala CDKP Batam Syahrul Amri, dugaan persoalan pencatatan nomor surat dalam administrasi tata usaha DKP Kepri, penggunaan tanda tangan basah, serta dugaan keterlibatan sejumlah personel dalam pertemuan dengan pihak terkait tanpa surat tugas resmi.
Teguran, Tetapi Pelanggarannya Apa?
Teguran dari Sekdaprov Kepri menunjukkan bahwa persoalan tersebut setidaknya telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan jenis pelanggaran yang menjadi dasar teguran, siapa yang menerima teguran, serta apakah teguran tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat, BKD, atau evaluasi internal perangkat daerah.
Padahal, sebelumnya media telah meminta penjelasan kepada Plt. Inspektorat Kepri H. TS Arif Fadillah dan Kepala BKD/KORPRI Kepri Yeny Trisia Isabella mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Media juga meminta kepastian apakah Syahrul Amri telah dimintai klarifikasi mengenai dugaan penerbitan rekomendasi yang kewenangannya dipersoalkan.
Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai Dino Saputra dan Rendi Marlan, yang disebut terlibat dalam pertemuan dengan pihak terkait aktivitas dredging.
Dugaan kehadiran tanpa surat tugas serta penggunaan atribut Pengawas DKP juga menjadi bagian dari penelusuran media.
Sampai saat ini, belum diperoleh penjelasan apakah ketiga nama tersebut telah menjalani pemeriksaan secara formal dan apakah teguran yang dimaksud Sekdaprov berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Surat Rekomendasi Menjadi Titik Persoalan
Polemik ini bermula dari penelusuran terhadap surat rekomendasi terkait titik dredging dan dumping area PT McDermott.
Dalam proses konfirmasi, muncul perbedaan keterangan antarinstansi.
Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku sebelumnya menyampaikan bahwa penentuan titik dumping dilakukan melalui survei bersama dan menyebut rekomendasi titik berasal dari PSDKP Batam.
Namun Kepala PSDKP Batam Sendi Samuel Rundupadang membantah keterlibatan pihaknya dalam survei maupun pemberian rekomendasi titik dumping tersebut.
Penelusuran media kemudian menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut justru disebut dikeluarkan oleh CDKP Batam.
Dari sinilah muncul dugaan persoalan kewenangan dan administrasi yang kemudian dikonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Bukan Sekadar Surat,
Tapi Jejak Administrasi
Persoalan yang kini perlu dijelaskan bukan hanya mengenai isi surat rekomendasi, melainkan juga proses penerbitannya.
Media menemukan dugaan bahwa nomor surat yang digunakan tidak tercatat dalam administrasi tata usaha DKP Kepri. Dokumen juga menggunakan tanda tangan basah, sementara sistem administrasi pemerintahan telah mengenal tanda tangan elektronik.
Penggunaan tanda tangan basah sendiri tidak otomatis membuat sebuah surat tidak sah. Begitu pula nomor surat yang dipersoalkan belum serta-merta membuktikan adanya pemalsuan.
Namun, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang beredar dengan register resmi DKP Kepri, maka pemeriksaan administrasi menjadi penting untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterbitkan dan digunakan.
Lebih jauh lagi, perlu dipastikan apakah Kepala CDKP Batam memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi titik dumping area atau terdapat pelimpahan kewenangan secara resmi dari pejabat yang berwenang.
Teguran Harus Diikuti Pemeriksaan yang Transparan
Pernyataan Sekdaprov Kepri bahwa teguran telah diberikan menjadi langkah awal. Namun bagi publik, teguran saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan.
Pemerintah Provinsi Kepri perlu menjelaskan apakah teguran tersebut merupakan tindakan administratif biasa atau bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah perlu memastikan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan tersebut juga penting disampaikan agar tidak muncul persepsi bahwa rekomendasi dan aktivitas ASN terkait telah dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Mediabatam.id dan Group Media Partner masih menunggu penjelasan dari Inspektorat Kepri dan BKD Kepri mengenai status pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam penelusuran ini.
Sementara itu, pemberitaan mengenai aktivitas dredging PT McDermott juga akan terus dikembangkan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.
Mediabatam.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemprov Kepri, DKP Kepri, CDKP Batam, PT McDermott Indonesia, maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
AJUDANZEUS SLOT

