AMSNews.id | Batam – Dua orang tewas dalam bentrokan antarkelompok di kawasan Setokok, Kota Batam, pada 14 September 2026.
Sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Namun, cerita di balik bentrokan itu tidak hanya soal orang-orang yang terlibat dalam perkelahian. Ada persoalan lahan yang sebelumnya telah dialokasikan BP Batam kepada PT MIG Perkasa Industri.
Dari penelusuran AMSNews.id, muncul sejumlah hal yang berkaitan dengan lahan tersebut, mulai dari proses alokasi, penguasaan lahan, penggarap, tanaman tumbuh hingga pemagaran.
Persoalannya menjadi panjang karena lahan yang sudah dialokasikan ternyata masih berkaitan dengan klaim dan aktivitas sejumlah pihak di lapangan.
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, mengatakan proses alokasi lahan kepada PT MIG Perkasa Industri telah dilakukan sesuai prosedur.
“Proses alokasi lahan dimaksud telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku,” ujar Sthefani saat dikonfirmasi AMSNews.id, Rabu (23/9/2026).
Sthefani mengatakan penerima alokasi tetap memiliki kewajiban setelah lahan diberikan. Salah satunya berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam, kata dia, tidak menghendaki persoalan lahan berujung konflik.
“Sesuai kewenangannya, BP Batam dapat memberikan pendampingan atau fasilitasi penyelesaian apabila diperlukan dan diajukan secara resmi oleh penerima alokasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai permasalahan yang dihadapi,” katanya.
BP Batam juga meminta pihak-pihak yang terlibat menghormati proses hukum.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menahan diri untuk menghormati semua pihak dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Keterangan BP Batam tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan lahan di Setokok. Sebab, berdasarkan penelusuran AMSNews.id, masih ada cerita soal penggarap dan tanaman tumbuh di atas lahan tersebut.
Seorang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui proses antara pihak yang disebut sebagai Rita dengan PT MIG Perkasa Industri.
Menurut sumber itu, Rita sebelumnya menawarkan lahan kepada PT MIG Perkasa Industri melalui sebuah perjanjian.
“Rita ini memberikan, menawarkan itu kepada PT MIG. Harganya saya tidak tahu. Dengan perjanjian,” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut mengatakan ada sejumlah kewajiban dalam perjanjian, termasuk pengurusan legalitas kepada BP Batam.
Selain itu, pemagaran dan penyelesaian terhadap penggarap lain yang berada di atas lahan disebut menjadi tanggung jawab Rita.
“Untuk pemagaran dan pembebasan terhadap penggarap-penggarap yang lain itu tanggung jawabnya Rita,” katanya.
Namun, AMSNews.id belum mendapatkan salinan lengkap perjanjian tersebut. Karena itu, keterangan sumber masih perlu dicek dengan dokumen dan keterangan pihak lainnya.
Sumber yang sama juga menyebut adanya surat kuasa untuk pembebasan lahan, penggantian tanaman tumbuh dan pemagaran.
Menurut sumber tersebut, surat kuasa diberikan kepada pihak yang disebut bernama Suherman atau dikenal dengan kelompok Elang Laut.
“Rita memberikan surat kuasa untuk satu pembebasan, untuk mengganti tanam-tumbuh di atas lahan itu dan pemagaran kepada si Elang Laut atau Suherman,” ungkapnya.
AMSNews.id belum mendapatkan salinan surat kuasa tersebut.
Konfirmasi kepada Suherman atau pihak yang disebut sebagai kelompok Elang Laut juga belum diperoleh.
Karena itu, AMSNews.id tidak menarik kesimpulan soal kewenangan yang diberikan melalui surat tersebut.
Dalam penelusuran data badan usaha, AMSNews.id juga menemukan nama PT Sat Bangun Sukses yang disebut berkaitan dengan persoalan lahan di Setokok.
Pada PT MIG Perkasa Industri tercantum inisial W dan ESW sebagai komisaris serta HP sebagai direktur.
Sementara pada PT Sat Bangun Sukses tercantum inisial A sebagai direktur dan SK sebagai komisaris.
Namun, jabatan direktur dan komisaris tidak otomatis menunjukkan seseorang sebagai pemegang saham. Untuk memastikan kepemilikan, perlu melihat dokumen badan hukum perusahaan.
AMSNews.id juga belum menyimpulkan adanya hubungan kepemilikan antara PT MIG Perkasa Industri dan PT Sat Bangun Sukses.
Untuk meminta penjelasan, AMSNews.id mendatangi alamat PT MIG Perkasa Industri di salah satu ruko di kawasan Pasir Putih, Batam Centre.
Petugas front office yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai data administrasi perusahaan.
“Kalau untuk masalah AHU gitu saya kurang tahu sih pak, saya karena front office sih pak,” ujar petugas tersebut kepada AMSNews.id, Selasa (15/9/2026).
AMSNews.id kemudian melakukan upaya konfirmasi pada Senin (21/9/2026) kepada pihak yang disebut sebagai bagian legal PT MIG Perkasa Industri.
Namun sampai berita ini disusun belum ada tanggapan.
Nama Rita Gultom juga muncul dalam penelusuran AMSNews.id terkait riwayat lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitannya dengan persoalan itu, Rita mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
“Untuk info: mengenai hubungan saya dengan kasus ini, sudah saya sampaikan keterangan di Dirkrimum Polda Kepri hari ini,” tulis Rita melalui pesan kepada AMSNews.id, Rabu (16/9/2026).
Belum ada keterangan dari penyidik mengenai status hukum Rita dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidikan perkara bentrokan Setokok masih berjalan.
Saat ditemui Topan di sela pelaksanaan UKW PWI Kepri di Balairung Sari BP Batam, Jumat (18/9/2026), Nona mengatakan perkembangan penyidikan belum bisa disampaikan secara rinci.
“Kalau hasil dari penyidikan terkait yang terakhir bapak sampaikan belum, itu belum bisa saya uraikan di sini, jadi kita menunggu saja pengembangan dari penyidikan tim penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara bentrokan Setokok. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kini, dua orang telah meninggal dunia akibat bentrokan tersebut.
Di sisi lain, persoalan lahan yang menjadi lokasi kejadian masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
BP Batam menyatakan alokasi lahan kepada PT MIG Perkasa Industri sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, di lapangan masih muncul informasi mengenai penggarap, tanaman tumbuh, pemagaran dan proses penyelesaian lahan.
Sejumlah keterangan terkait persoalan tersebut masih menunggu dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
AMSNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT MIG Perkasa Industri, PT Sat Bangun Sukses, Rita Gultom, Suherman atau kelompok Elang Laut, BP Batam maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)
AJUDANZEUS SLOT