BATAM, Mediabatam.id — Peredaran buah-buahan yang diduga berasal dari Malaysia kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Durian dan mangga dengan karakteristik serta jenis yang dikenal berasal dari Malaysia disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah pusat perdagangan buah di Batam.
Pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan, buah-buahan tersebut disebut beredar di sejumlah kawasan perdagangan, termasuk Nagoya dan sekitar Grand Mall. Durian premium seperti Musang King, Black Thorn dan Udang Merah juga disebut menjadi bagian dari komoditas yang dipasarkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul barang, pemasok, dokumen pemasukan, hingga legalitas distribusinya.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Batam merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sehingga pemasukan maupun pengeluaran barang memiliki tata laksana kepabeanan tersendiri.
Pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan KPBPB, termasuk fasilitas dan tata kelola pemasukan serta pengeluaran barang.
Database Peraturan | JDIH BPK
Bahkan dalam ketentuan kepabeanan yang berlaku, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan mekanisme pemberitahuan pabean PPFTZ-01. Bea Cukai Batam sendiri mencantumkan pelayanan PPFTZ-01 untuk pengeluaran barang dari Batam ke TLDDP.
Artinya, apabila benar terdapat komoditas buah yang berasal dari luar daerah pabean masuk ke Batam, kemudian kembali didistribusikan keluar Batam, maka alur dokumen dan status kepabeanannya menjadi hal yang wajib dapat dijelaskan.
Bukan Sekadar Buah di Pasar, Tapi Perlu Ditelusuri Rantai Pasoknya
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa distribusi durian dan mangga yang diduga berasal dari Malaysia tersebut tidak berhenti di pasar Batam. Komoditas tersebut disebut juga berpotensi dikirim kembali ke luar Batam.
Jika informasi tersebut benar, maka pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pedagang eceran.
Yang perlu ditelusuri adalah rantai pasok dari hulu hingga hilir:
Dari pelabuhan atau pintu masuk mana buah tersebut masuk?
Siapa importir atau pemasoknya?
Apakah terdapat dokumen pemasukan yang sah?
Apakah jumlah dan jenis barang sesuai dengan dokumen?
Di mana buah tersebut disimpan sebelum dipasarkan?
Siapa distributor yang mengirimnya keluar Batam?
Apakah pengeluaran menuju TLDDP menggunakan dokumen kepabeanan yang diwajibkan?
Apakah kewajiban kepabeanan dan perpajakan telah diselesaikan?
Peraturan terbaru mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas juga mengatur penggunaan PPFTZ, penelitian dokumen, penetapan jalur, pemeriksaan fisik, serta persetujuan pemuatan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Karena itu, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara barang fisik dengan dokumen, persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan buah, tetapi dapat masuk ke ranah pengawasan kepabeanan dan kepatuhan terhadap ketentuan pemasukan maupun pengeluaran barang.
Nama Berinisial I.C. Muncul, Bea Cukai Diminta Tidak Tinggal Diam
Dalam penelusuran informasi yang dilakukan media, muncul nama seseorang berinisial I.C. yang disebut-sebut oleh sumber sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan pemasokan durian asal Malaysia tersebut.
Namun, Mediabatam.id tidak menyimpulkan bahwa I.C. telah melakukan pelanggaran hukum.
Informasi mengenai keterlibatan I.C.
masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang perlu diverifikasi. Karena itu, konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang menjadi penting sebelum tuduhan apa pun dapat dinyatakan sebagai fakta.
Justru di sinilah pentingnya peran aparat pengawasan.
Jika benar I.C. merupakan pemasok atau distributor, maka pihak berwenang dapat menelusuri dokumen transaksi, asal barang, jalur pemasukan, gudang penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga tujuan distribusinya.
Bea Cukai Batam Didesak Buka Jalur Pengawasannya
Publik kini mempertanyakan bagaimana komoditas buah yang diduga berasal dari Malaysia tersebut dapat beredar secara luas apabila memang masuk melalui jalur resmi.
Apabila seluruh dokumennya lengkap dan sesuai aturan, maka hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan barang yang tidak sesuai dokumen, tidak memiliki dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, atau dikeluarkan dari kawasan bebas tanpa mengikuti prosedur, maka aparat memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangannya.
Mediabatam.id juga mendorong Bea Cukai Batam, BP Batam dan instansi terkait tidak hanya memeriksa pedagang di tingkat hilir, tetapi menelusuri pemain utama dan pemasoknya.
Sebab, jika benar terdapat jaringan distribusi buah impor dari Malaysia yang memasok Batam sekaligus mengirim komoditas tersebut keluar daerah, maka pertanyaan terbesarnya bukan lagi “siapa yang menjual?”, melainkan:
Siapa yang memasukkan, siapa yang memasok, melalui jalur mana barang tersebut masuk, dan dengan dokumen apa barang tersebut kembali keluar dari Batam?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah derasnya peredaran durian dan mangga yang diduga berasal dari Malaysia merupakan perdagangan resmi yang seluruh dokumennya terpenuhi, atau justru terdapat celah dalam pengawasan kawasan bebas Batam.
**Mediabatam.id akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.**
AJUDANZEUS SLOT

