AMSNews.id | Batam – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangani laporan terkait sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada pencemaran nama baik terhadap Ketua Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam, Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba.
Koko Rimba menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram yang memuat narasi yang menyebut dirinya sebagai “Koko Rimba Sang Pemeras”.
Menurut Koko Rimba, jumlah akun yang telah dikumpulkan mencapai puluhan. Konten yang dipersoalkan antara lain memuat narasi “WASPADA! KOKO RIMBA ‘SANG PEMERAS’” dan “STOP PEMERASAN! JURNALISTIK BUKAN ALAT ANCAMAN!”.
Ia menyebut unggahan tersebut telah dikumpulkan dan disampaikan kepada kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Hari ini puluhan akun telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Akun-akun tersebut beredar di TikTok, Facebook dan Instagram yang menyebut saya sebagai ‘sang pemeras’,” ujar Cipta Gemindo Saragih.
Koko Rimba menilai penyebaran konten tersebut telah merugikan dan menyerang nama baiknya. Ia juga menduga kemunculan akun-akun tersebut memiliki keterkaitan dengan rencana aksi lanjutan yang dilakukan pihaknya menyikapi persoalan pernyataan pejabat Pemerintah Kota Batam sekaligus BP Batam dalam sebuah pertemuan dengan insan pers.
Lebih jauh, Koko Rimba menduga terdapat keterlibatan pihak yang ia sebut sebagai “oknum intel” dan “buzzer” dalam penyebaran narasi tersebut.
“Ini disengaja oleh oknum intel dan buzzer atas rencana aksi lanjutan terkait pernyataan Wakil Walikota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, atas pernyataan Li Claudia Candra dalam pertemuan dengan insan pers yang menyebutkan mengancam pemutusan kontrak kerja sama,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan “oknum intel” dan “buzzer” tersebut merupakan tudingan dari Koko Rimba dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai pihak yang berada di balik akun-akun tersebut masih menunggu hasil penelusuran dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Koko Rimba mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Ia mengatakan sejumlah akun yang menjadi perhatian telah dikumpulkan sebagai bahan untuk proses penelusuran lebih lanjut.
“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas akun-akun yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik,” pungkasnya.
Dengan masuknya perkara tersebut ke ranah penanganan Cyber Crime Polda Kepri, penelusuran selanjutnya akan menentukan siapa pengelola akun-akun yang dipersoalkan, dari mana konten tersebut berasal, serta apakah materi yang disebarluaskan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola akun-akun yang dipersoalkan terkait tuduhan tersebut. AMSNews.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun memiliki kepentingan langsung dalam pemberitaan ini. (*)
AJUDANZEUS SLOT