Tragedi Tambang Sumbawa Jadi Alarm, Polisi Bima Kota Bidik Aktivitas Tambang Ilegal di Wawo – Pulau Sumbawa News AKADEMI SLOT GACOR

Kota Bima, pulausumbawanews.net – Tragedi tambang yang menewaskan tiga penambang di Desa Lantung, Kabupaten Sumbawa, menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota.

Sebagai langkah antisipasi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bima Kota turun langsung ke wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026). Polisi memasang spanduk peringatan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat dan para penambang agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita itu merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah kecelakaan tambang sekaligus mengantisipasi maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kecelakaan tambang di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang mengakibatkan tiga penambang ilegal meninggal dunia.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan pemasangan spanduk dan pemberian imbauan merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum. “Kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota,” kata IPTU Mochamad Fikri.

Tak hanya memasang spanduk, petugas juga mengingatkan masyarakat dan para penambang agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Polisi menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan juga dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi,” tegas Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Spanduk imbauan dipasang di wilayah So Ompu Fura, Desa Pesa, serta wilayah So Rida Romo yang berada di Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo.

Satreskrim Polres Bima Kota juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Langkah preventif ini menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak ingin tragedi tambang di Sumbawa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. (PSp)

Komentar



Akademi Slot GACOR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *