BATAM, WajahBatam.id — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran strategis dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya konsumen yang berhadapan dengan pelaku usaha.
Namun, di balik besarnya tanggung jawab tersebut, masih terdapat persoalan serius mengenai penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, sumber daya manusia, hingga penghargaan terhadap anggota BPSK.
Hal itu disampaikan Suharsad, S.H., anggota BPSK Kota Batam, yang menilai keberadaan BPSK tidak semestinya dipandang sebagai lembaga pelengkap dalam sistem perlindungan konsumen.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
Karena menjalankan fungsi penyelesaian sengketa yang oleh sejumlah kajian akademik dikategorikan sebagai quasi-yudisial, BPSK membutuhkan penguatan dari sisi kelembagaan maupun profesionalisme.
Suharsad juga menyoroti perlunya perhatian serius dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen yang telah berjalan di tingkat legislatif.
Menurut dia, revisi UU jangan hanya mengikuti perkembangan perdagangan digital, tetapi juga harus menjawab persoalan mendasar BPSK di seluruh Indonesia.
“Kita perlu membicarakan masa depan BPSK secara terbuka. Apakah tetap sebagai badan dengan berbagai keterbatasan, atau ditingkatkan menjadi sebuah komisi yang memiliki independensi, kewenangan, anggaran dan standar profesional yang lebih kuat,” katanya.
Ia menilai gagasan perubahan BPSK menjadi Komisi Perlindungan Konsumen layak dikaji secara serius, tentunya dengan tetap mempertahankan keunggulan BPSK berupa penyelesaian sengketa yang mudah, cepat dan murah.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh sebatas mengganti nomenklatur.
“Kalau hanya mengganti nama dari badan menjadi komisi, tetapi kewenangan, anggaran dan kedudukannya tetap sama, tentu tidak menyelesaikan masalah. Yang diperlukan adalah reformasi kelembagaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Suharsad berharap BPSK seluruh Indonesia dapat menyampaikan aspirasi secara nasional agar pembentuk undang-undang memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi BPSK di lapangan.
Sebab, katanya, perlindungan konsumen bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi bagian dari akses masyarakat terhadap keadilan.
“Konsumen jangan dibiarkan berjuang sendirian menghadapi kekuatan ekonomi pelaku usaha. BPSK harus diperkuat agar benar-benar menjadi pintu keadilan yang murah dan mudah dijangkau masyarakat,” tutup Suharsad.
WajahBatam.id — CCTV-nya Kota Batam
About Author
Post Views: 13
AJUDANZEUS SLOT