Dari Pernyataan Presiden Prabowo tentang Martabat Penegak Hukum hingga Urgensi Mengubah BPSK Menjadi Komisi Perlindungan Konsumen
Oleh: SUHARSAD, S.H.,
Anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPSK Batam)
Ada sebuah pertanyaan yang layak diajukan kepada negara:
Kalau negara ingin membangun sistem hukum yang kuat, bagaimana nasib lembaga yang setiap hari menyelesaikan sengketa masyarakat kecil dengan pelaku usaha, tetapi kelembagaannya sendiri masih diperlakukan seolah-olah tidak strategis?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka berbicara mengenai pentingnya kesejahteraan penegak hukum.
Dalam sambutannya pada pengukuhan hakim Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kesejahteraan hakim perlu diperhatikan. Presiden bahkan mengumumkan kenaikan gaji hakim yang tertinggi mencapai 280 persen. Presiden juga mengaitkan kesejahteraan dengan kebutuhan menghadirkan hakim yang kuat, bermartabat, dan tidak mudah dipengaruhi.
Pernyataan tersebut sesungguhnya mengandung sebuah prinsip yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan gaji.
Penegakan hukum membutuhkan institusi yang kuat, manusia yang profesional, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang layak.
Prinsip itu seharusnya tidak berhenti pada pengadilan formal.
Ia juga harus menyentuh lembaga-lembaga penyelesaian sengketa yang oleh undang-undang diberi mandat untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.
BPSK Bukan Sekadar “Badan Pengaduan Konsumen”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempatkan BPSK sebagai lembaga yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
Ini penting untuk dipahami masyarakat.
BPSK bukan sekadar meja pengaduan.
BPSK bukan sekadar tempat masyarakat menyampaikan keluhan.
BPSK memiliki fungsi penyelesaian sengketa dengan mekanisme hukum yang menghasilkan putusan.
Karena itulah sejumlah kajian akademik menempatkan BPSK sebagai lembaga quasi-yudisial. Rahmi Rimanda dalam Jurnal Bina Mulia Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyebut BPSK sebagai lembaga quasi-yudisial yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Kajian tersebut juga mencatat persoalan kelembagaan, pendanaan, sumber daya manusia dan kesadaran hukum sebagai kendala BPSK.
Kajian lain juga menempatkan BPSK sebagai lembaga quasi-yudisial, sekaligus mengingatkan bahwa sifat “final dan mengikat” putusan BPSK tidak sepenuhnya identik dengan finalitas putusan pengadilan, karena UU Perlindungan Konsumen masih menyediakan mekanisme keberatan ke Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, istilah yang lebih tepat bukan mengatakan anggota BPSK adalah “hakim pengadilan”.
Tetapi secara fungsional, BPSK menjalankan fungsi adjudikatif tertentu dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Dan justru karena itulah negara tidak boleh memperlakukannya sebagai lembaga pinggiran.
Salah satu persoalan terbesar dalam akses keadilan adalah biaya.
Bagi perusahaan besar, sengketa dengan konsumen mungkin hanya satu perkara dari sekian banyak perkara.
Tetapi bagi seorang konsumen biasa, kerugian Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta atau Rp50 juta dapat menjadi persoalan ekonomi yang sangat besar.
Apabila konsumen harus menggunakan jasa advokat, membayar biaya perkara, transportasi, menghadapi proses panjang dan kemudian masih harus menjalani berbagai tahapan hukum, maka hak perlindungan konsumen dapat berubah menjadi sesuatu yang secara formal ada tetapi secara praktis sulit dijangkau.
Di sinilah BPSK menjadi penting.
BPSK dibentuk sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Semangatnya adalah cepat, sederhana dan terjangkau.
Kajian mengenai access to justice juga menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen sebagai instrumen yang seharusnya mudah diakses, terjangkau, mudah dipahami, adil dan cepat. Namun problem muncul apabila putusan lembaga alternatif tersebut masih menghadapi persoalan pelaksanaan dan hubungan dengan mekanisme pengadilan.
Dengan kata lain:
BPSK diperlukan bukan karena masyarakat tidak membutuhkan pengadilan, tetapi karena tidak semua persoalan konsumen harus dibawa ke pengadilan.
Permendag Nomor 72 Tahun 2020 memberikan gambaran yang menarik.
Peraturan tersebut mengatur bahwa BPSK dibentuk berdasarkan keputusan gubernur sesuai wilayah kerja provinsi.
Anggotanya berasal dari tiga unsur:
- pemerintah;
- konsumen; dan
- pelaku usaha.
BPSK juga memiliki sekretariat yang antara lain menangani pelayanan pengaduan, konsultasi dan kepaniteraan. Masa keanggotaan anggota BPSK adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan.
Yang tidak kalah penting, Permendag 72/2020 secara tegas menyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan BPSK dibebankan kepada APBD provinsi.
Pendanaan itu mencakup:
- sarana dan prasarana;
- biaya operasional;
- honorarium ketua, wakil ketua dan anggota BPSK;
- honorarium kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Apakah tanggung jawab hukum BPSK sudah sebanding dengan dukungan anggaran dan penghargaan kelembagaannya?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara nasional.
Bukan hanya oleh BPSK.
Bukan hanya oleh pemerintah daerah.
Tetapi oleh pembentuk undang-undang.
Saya menggunakan istilah ini sebagai kritik.
Bukan untuk merendahkan nilai uang.
Tetapi untuk menggambarkan sebuah paradoks.
Jika seorang anggota BPSK harus membaca berkas, mempelajari duduk perkara, memeriksa bukti, mendengarkan konsumen dan pelaku usaha, mengikuti proses persidangan/majelis, menjaga independensi, menyusun pertimbangan dan mengambil keputusan dalam perkara yang dapat menyangkut kerugian masyarakat, maka penghargaan terhadap tanggung jawab tersebut tidak seharusnya terasa seperti sekadar uang saku.
BPSK tidak boleh dibangun dengan logika:
“Yang penting lembaganya ada.”
Yang harus dibangun adalah:
“Lembaganya ada, kewenangannya jelas, orang-orangnya profesional, pendanaannya memadai, dan masyarakat mendapatkan keadilan.”
Karena apabila negara meminta seseorang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa tetapi tidak memberikan dukungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan anggota BPSK.
Yang dipertaruhkan adalah kualitas pelayanan publik dan akses keadilan masyarakat.
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai hakim sebenarnya dapat dibaca dalam konteks yang lebih luas.
Presiden mengatakan bahwa hakim harus memiliki kehidupan yang baik dan terhormat agar tidak mudah dipengaruhi atau dibeli. Pemerintah kemudian menaikkan penghasilan hakim, termasuk kenaikan tertinggi 280 persen bagi kelompok hakim paling junior.
Tentu BPSK bukan hakim pengadilan.
Tetapi terdapat satu prinsip yang sama:
orang yang diberi tanggung jawab menjalankan fungsi hukum harus mendapatkan dukungan yang memungkinkan mereka menjalankan tugas secara profesional, independen dan bermartabat.
Karena itu, pertanyaan kepada pemerintah dan DPR bukan:
“Apakah anggota BPSK harus disamakan dengan hakim?”
Bukan.
Pertanyaannya adalah:
“Apakah negara telah memberikan dukungan yang proporsional terhadap fungsi hukum yang diberikan kepada BPSK?”
Itulah pertanyaan yang lebih tepat.
Masalah lain yang perlu dibicarakan adalah konstruksi kelembagaan.
BPSK secara administratif memiliki hubungan yang kuat dengan pemerintah daerah dan Kementerian Perdagangan. Permendag 72/2020 mengatur pembentukan, pendaftaran, keanggotaan, sekretariat, pendanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan BPSK.
Hubungan administratif tentu diperlukan.
Tetapi ketika BPSK menangani sengketa, anggota majelis harus mampu mengambil keputusan berdasarkan hukum dan fakta perkara.
Di sinilah muncul kebutuhan akan independensi fungsional.
Sebab konsumen bisa saja berhadapan dengan:
- perusahaan besar;
- bank;
- perusahaan pembiayaan;
- developer;
- perusahaan jasa;
- perusahaan telekomunikasi;
- platform digital;
- marketplace;
- perusahaan transportasi;
- penyedia layanan publik tertentu;
- dan berbagai pelaku usaha lainnya.
Jika BPSK hanya dipandang sebagai unit administratif pemerintah, maka karakter penyelesaian sengketanya menjadi kabur.
Padahal masyarakat datang karena membutuhkan penyelesaian sengketa.
Di sinilah persoalan revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 menjadi penting.
UU tersebut ditetapkan pada 20 April 1999 dan berlaku sejak 20 April 2000. Artinya, kerangka hukum perlindungan konsumen Indonesia telah berusia lebih dari seperempat abad.
Dunia konsumen hari ini sudah berbeda jauh.
Ada:
- transaksi digital;
- e-commerce;
- marketplace;
- fintech;
- pinjaman digital;
- ekonomi platform;
- cross-border transaction;
- layanan berbasis aplikasi;
- kecerdasan buatan;
- perdagangan melalui media sosial;
- subscription services;
- transaksi elektronik lintas negara.
Karena itu, BPKN sejak 2022–2023 telah mendorong percepatan revisi UU Perlindungan Konsumen. BPKN menyatakan revisi diperlukan agar sistem perlindungan konsumen mampu menjawab dinamika zaman dan menghasilkan penyelesaian sengketa yang cepat, murah serta memberikan pemulihan hak konsumen.
DPR sendiri telah menyiapkan konsep RUU Perubahan atas UU 8/1999, dengan arah pengaturan yang mencakup hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha, perjanjian baku, mekanisme penyelesaian sengketa, serta penataan kelembagaan perlindungan konsumen.
Artinya, pintu perubahan sebenarnya sudah terbuka.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk membahasnya secara lebih mendalam.
Ini adalah gagasan yang layak dibawa ke meja pembentuk undang-undang.
BPSK dapat dipertimbangkan untuk ditransformasikan menjadi Komisi Perlindungan Konsumen atau Komisi Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Tetapi perubahan nama saja tidak cukup.
Mengubah “Badan” menjadi “Komisi” tanpa mengubah kewenangan, struktur, pendanaan dan independensinya hanya akan menghasilkan perubahan papan nama.
Yang diperlukan adalah reformasi kelembagaan secara menyeluruh.
Apa keuntungan model Komisi?
1. Independensi lebih jelas
Model komisi dapat dirancang sebagai lembaga yang memiliki independensi fungsional dan tidak terlalu bergantung pada struktur birokrasi teknis.
Ini penting karena perkara konsumen sering mempertemukan masyarakat dengan pelaku usaha yang memiliki sumber daya jauh lebih besar.
2. Profesionalisme meningkat
Komisioner dapat dipilih berdasarkan kompetensi hukum, perlindungan konsumen, ekonomi, teknologi, perdagangan, industri dan penyelesaian sengketa.
3. Akuntabilitas publik lebih kuat
Komisi dapat diwajibkan membuat laporan tahunan mengenai:
- jumlah pengaduan;
- jenis sengketa;
- sektor usaha yang banyak diadukan;
- nilai kerugian konsumen;
- tingkat penyelesaian;
- tingkat kepatuhan terhadap putusan;
- dan rekomendasi kebijakan.
Dengan begitu, negara dapat mengetahui sektor mana yang paling banyak merugikan konsumen.
4. Anggaran lebih jelas
Reformasi dapat memberikan konstruksi pendanaan yang lebih kuat dan transparan sehingga pelayanan tidak bergantung pada perhatian pemerintah daerah semata.
5. Konsumen mempunyai institusi nasional yang lebih mudah dikenali
Saat ini arsitektur perlindungan konsumen tersebar pada berbagai lembaga.
Ke depan diperlukan koordinasi yang lebih jelas antara BPKN, lembaga penyelesaian sengketa, kementerian/lembaga sektoral, pemerintah daerah dan lembaga pengawasan.
Jangan sampai kita terjebak pada romantisme kata “komisi”.
Komisi bukan otomatis lebih baik.
Ada sejumlah risiko.
Pertama, birokratisasi baru.
Jika komisi hanya menambah struktur, gedung, pejabat dan anggaran tanpa meningkatkan pelayanan, konsumen justru mendapatkan institusi yang lebih mahal tetapi tidak lebih efektif.
Kedua, tumpang tindih kewenangan.
Indonesia sudah memiliki banyak lembaga dan regulator sektoral.
Karena itu, pembentukan komisi harus menjelaskan hubungan dengan:
- OJK;
- KPPU;
- Komdigi;
- Kementerian Perdagangan;
- Bank Indonesia;
- BPKN;
- pemerintah daerah;
- pengadilan;
- serta regulator sektoral lainnya.
Ketiga, biaya negara.
Komisi membutuhkan struktur sekretariat, sistem informasi, pengawasan dan sumber daya manusia.
Karena itu pembentukannya harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat.
Keempat, potensi politisasi.
Apabila proses seleksi komisioner tidak transparan dan berbasis kompetensi, perubahan menjadi komisi justru dapat melahirkan persoalan baru.
Maka desainnya harus menjamin merit, transparansi, integritas dan independensi.
Menurut saya, inilah inti reformasinya.
Jangan hanya bertanya:
“Apakah BPSK masih diperlukan?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Bagaimana membuat BPSK benar-benar efektif melindungi konsumen?”
Kajian akademik menunjukkan bahwa problem BPSK bukan semata-mata soal keberadaan lembaga. Persoalannya menyangkut kelembagaan, pendanaan, SDM, efektivitas putusan dan akses terhadap keadilan.
Karena itu revisi UU Perlindungan Konsumen setidaknya harus membahas:
- kedudukan hukum BPSK;
- independensi fungsional;
- mekanisme seleksi anggota;
- standar kompetensi anggota;
- penguatan sekretariat;
- kepaniteraan;
- pembiayaan;
- standar honorarium;
- pendidikan dan sertifikasi;
- digitalisasi persidangan;
- mekanisme eksekusi putusan;
- hubungan dengan Pengadilan Negeri;
- mekanisme keberatan;
- perlindungan konsumen digital;
- transaksi lintas negara;
- kewenangan terhadap platform digital;
- penyelesaian sengketa secara daring;
- pengawasan terhadap klausula baku;
- penguatan sanksi;
- koordinasi dengan regulator sektoral.
BPKN sendiri menyampaikan bahwa sejak 2005 sampai 2023 telah memberikan ratusan rekomendasi kepada pemerintah dan menerima pengaduan konsumen, dengan sektor perumahan termasuk salah satu sektor yang banyak dikeluhkan. BPKN juga terus mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen agar kewenangan dan anggarannya diperkuat.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan konsumen bukan persoalan kecil.
Di balik satu pengaduan ada manusia.
Di balik satu sengketa ada keluarga.
Di balik satu transaksi bermasalah ada uang yang mungkin dikumpulkan bertahun-tahun.
Karena itu, perlindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi slogan.
Perlu diluruskan bahwa mengatakan DPR sama sekali tidak membahas revisi UU Perlindungan Konsumen tidak sesuai dengan dokumen resmi yang tersedia.
RUU perubahan UU 8/1999 memang telah masuk dalam agenda legislasi dan tercatat disiapkan oleh Komisi VI DPR.
Karena itu kritik yang lebih tepat bukan:
“DPR tidak peduli.”
Melainkan:
“Apakah pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen akan benar-benar menjawab persoalan kelembagaan BPSK dan kebutuhan konsumen di lapangan?”
Itulah pertanyaan publik yang harus dijawab.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar revisi undang-undang.
Masyarakat membutuhkan hukum yang bekerja.
Saya melihat sudah waktunya BPSK di seluruh Indonesia membangun suara bersama.
Bukan untuk meminta keistimewaan.
Bukan untuk meminta perlakuan khusus.
Tetapi untuk menyampaikan realitas lapangan kepada pembentuk undang-undang.
BPSK harus membawa data.
Berapa jumlah perkara?
Berapa nilai kerugian konsumen?
Berapa perkara yang selesai melalui mediasi?
Berapa melalui arbitrase?
Berapa putusan yang dilaksanakan?
Berapa yang diajukan keberatan?
Apa kendala eksekusinya?
Berapa anggaran yang tersedia?
Berapa honorarium yang diterima?
Berapa jumlah pegawai sekretariat?
Berapa perkara yang harus ditangani setiap majelis?
Data itulah yang harus dibawa ke Jakarta.
Bukan sekadar aspirasi.
Pemerintah sering berbicara tentang efisiensi anggaran.
Itu benar.
Tetapi efisiensi tidak boleh diterjemahkan menjadi:
memperkecil anggaran lembaga yang melindungi masyarakat.
Harus dihitung pula manfaat ekonominya.
Jika BPSK berhasil menyelesaikan sengketa sehingga konsumen tidak perlu membawa perkara ke pengadilan, maka ada biaya sosial yang dihemat.
Jika BPSK membantu konsumen memperoleh pengembalian uang, maka daya beli masyarakat kembali.
Jika pelaku usaha diperintahkan memenuhi kewajibannya, maka kepastian berusaha juga meningkat.
Jika sengketa diselesaikan cepat, maka hubungan konsumen dan pelaku usaha dapat dipulihkan.
Jadi BPSK bukan hanya lembaga “pengeluaran APBD”.
BPSK adalah instrumen negara untuk mengurangi biaya sosial dari konflik konsumen.
Jika revisi UU benar-benar dilakukan, maka pemerintah dan DPR dapat mengkaji sebuah desain baru:
KOMISI PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA
Dengan struktur yang dapat terdiri atas:
Komisioner
- unsur hukum;
- perlindungan konsumen;
- akademisi;
- ekonomi;
- teknologi/digital;
- konsumen;
- dan bidang relevan lainnya.
Fungsi:
- pengawasan;
- edukasi;
- advokasi;
- penerimaan pengaduan;
- penyelesaian sengketa;
- rekomendasi kebijakan;
- penelitian;
- perlindungan konsumen digital;
- serta koordinasi nasional.
Sedangkan fungsi penyelesaian sengketa dapat memiliki kamar atau majelis khusus sehingga fungsi administratif dan fungsi adjudikatif tidak tercampur.
Dengan model tersebut, kita tidak hanya mengganti nama BPSK.
Kita membangun arsitektur perlindungan konsumen nasional yang baru.
Transformasi tidak boleh menghilangkan keunggulan BPSK.
Keunggulan itu justru harus dipertahankan:
dekat dengan masyarakat, cepat, sederhana dan terjangkau.
Jangan sampai BPSK berubah menjadi komisi nasional yang berkantor di Jakarta tetapi konsumen di Batam, Tanjungpinang, Medan, Padang, Makassar, Jayapura atau kota-kota lain harus datang jauh-jauh hanya untuk menyampaikan pengaduan.
Reformasi harus bersifat:
nasional dalam standar, lokal dalam pelayanan.
Karena itu perubahan nomenklatur hanya masuk akal apabila disertai:
Badan → Komisi
Administratif → independen secara fungsional
Honorarium → penghargaan profesional
Sekretariat → kepaniteraan yang kuat
Pengaduan → penyelesaian sengketa
Putusan → putusan yang efektif dilaksanakan
Data lokal → sistem data nasional
Bekerja sendiri-sendiri → jaringan perlindungan konsumen nasional
Dan yang paling penting:
konsumen tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan ekonomi pelaku usaha.
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pentingnya kesejahteraan hakim memberikan satu pelajaran penting:
negara tidak boleh menuntut kualitas penegakan hukum tanpa membangun institusi dan sumber daya manusia yang mampu menjalankannya.
Prinsip tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi untuk BPSK.
BPSK memang bukan pengadilan.
Anggota BPSK bukan hakim karier.
Tetapi BPSK menjalankan fungsi penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang secara akademik banyak dikategorikan sebagai quasi-yudisial.
Dan masyarakat datang kepada BPSK bukan untuk bermain-main.
Mereka datang membawa persoalan.
Membawa bukti.
Membawa kerugian.
Membawa harapan.
Karena itu sudah waktunya negara bertanya:
Apakah kita ingin BPSK hanya sekadar ada, atau kita ingin BPSK benar-benar mampu melindungi konsumen?
Kalau jawabannya adalah yang kedua, maka revisi UU Perlindungan Konsumen tidak boleh berhenti pada perubahan norma transaksi digital.
Kelembagaan BPSK harus menjadi salah satu jantung reformasi.
BPSK seluruh Indonesia harus bersuara.
Pemerintah harus mendengar.
DPR harus membuka ruang pembahasan.
Akademisi harus mengkaji.
Masyarakat harus mengawasi.
Dan seluruh pihak harus mengingat satu hal:
Perlindungan konsumen bukan belas kasihan kepada konsumen. Perlindungan konsumen adalah kewajiban negara untuk memastikan adanya keseimbangan dalam hubungan ekonomi.
Karena ketika konsumen memperoleh keadilan, sesungguhnya yang sedang diperkuat bukan hanya konsumen.
Yang diperkuat adalah hukum, kepercayaan publik, dunia usaha dan negara itu sendiri.
WajahBatam.id — CCTV-nya Kota Batam
About Author
Post Views: 7
AJUDANZEUS SLOT