BATAM, Mediabatam.id – Persoalan hak pekerja kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini perhatian mengarah ke PT Global Intelligent Manufacturing, perusahaan yang beroperasi di kawasan Samara Industri, Kabil, yang disebut bergerak di bidang produksi rokok elektrik dan mempekerjakan ratusan tenaga kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari lapangan, sejumlah pekerja perusahaan tersebut diduga masih bekerja dengan sistem upah harian sekitar Rp120 ribu per hari, dengan waktu kerja disebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Jika dihitung 26 hari kerja dalam satu bulan, pendapatan tersebut sekitar Rp3,12 juta per bulan. Sementara itu, UMK Kota Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 Tahun 2025.
Perbedaan angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Namun, penerapan upah minimum harus dilihat berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, struktur dan skala upah, serta ketentuan pengecualian yang berlaku. Karena itu, dugaan pembayaran di bawah UMK perlu diverifikasi melalui dokumen pengupahan dan pemeriksaan instansi ketenagakerjaan.
21 HARI Kerja Menjadi Titik Krusial
Yang menjadi sorotan bukan hanya nominal upah, tetapi juga status hubungan kerja para pekerja harian.
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 mengatur bahwa perjanjian kerja harian dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifat atau kegiatannya tidak tetap, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
Lebih jauh, apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Aturan inilah yang menjadi salah satu titik penting untuk diperiksa.
Jika benar terdapat pekerja di PT Global Intelligent Manufacturing yang bekerja 21 hari atau lebih setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan menerapkan ketentuan mengenai status hubungan kerja tersebut.
Pertanyaannya sederhana:
Berapa lama para pekerja tersebut sudah bekerja?
Berapa hari mereka bekerja dalam satu bulan?
Apakah mereka memiliki perjanjian kerja harian tertulis?
Apakah pekerja yang memenuhi ketentuan 21 hari selama tiga bulan berturut-turut telah mendapatkan status hubungan kerja sebagaimana diatur dalam PP 35/2021?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka melalui dokumen hubungan kerja dan data kehadiran pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dipertanyakan
Persoalan berikutnya menyangkut perlindungan jaminan sosial.
Informasi yang diterima media menyebutkan adanya pekerja yang diduga belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya, sementara kepatuhan perusahaan dapat menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan.
Karena itu, apabila informasi mengenai pekerja yang belum terdaftar tersebut benar, perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui berapa jumlah pekerja yang belum terdaftar, sejak kapan bekerja, berapa upah yang dilaporkan, serta apakah data kepesertaan sesuai dengan kondisi tenaga kerja sebenarnya.
Bukan Sekadar Angka Rp120 Ribu
Persoalan ini tidak semata-mata mengenai selisih nominal upah.
Di balik angka Rp120 ribu per hari, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh: status hubungan kerja, jumlah hari kerja, jam kerja, pembayaran lembur apabila ada, kepesertaan jaminan sosial, perjanjian kerja, serta pencatatan dan pelaporan upah.
Apalagi jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar, maka transparansi terhadap pemenuhan hak pekerja menjadi semakin penting.
Media juga tidak bermaksud mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Namun, informasi dari pekerja dan temuan lapangan layak menjadi bahan bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, pengawas ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi.
Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak PT Global Intelligent Manufacturing mengenai sistem pembayaran upah, status pekerja harian, jumlah tenaga kerja, jam kerja, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan media, pihak perusahaan disebut belum bersedia menemui dan memberikan penjelasan kepada media.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab.
Apakah benar pekerja dibayar Rp120 ribu per hari?
Apakah seluruh pekerja telah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku?
Apakah pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut telah memperoleh status hubungan kerja sesuai PP 35/2021?
Apakah seluruh pekerja telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Dan apakah besaran upah yang dibayarkan serta dilaporkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Kini bola berada di tangan instansi terkait. Jika seluruh ketentuan ketenagakerjaan telah dipenuhi, maka pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan pekerja.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mediabatam.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Global Intelligent Manufacturing maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
AJUDANZEUS SLOT

